Surat Edaran MENPAN RB Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H
Salam semangat buat seluruh rekan-rekan, tinggal menghitung hari in sya Allah kita akan memasuki bulan suci Ramadhan 1440 H. Dalam rangka efektivitas pelaksanaan Kinerja ASN pada bulan Ramdhan 1440 H, Menteri PAN RB mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H (2019).
Berikut ini Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H :
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
Hari Senin sampai dengan Kamis, Pukul: 08:00-15:00
Waktu Istirahat, Pukul : 12:00-12:30
Hari Jum'at, Pukul: 08:00-15:30
Waktu Istirahat, Pukul: 11:30-12:30
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu, Pukul :08:00-14:00
Waktu Istirahat, Pukul : 12:00-12:30
Hari Jum'at, Pukul : 08:00-14:30
Waktu Istirahat, Pukul : 11:30-12:30
Dengan Jumlah Jam Kerja Efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama Bula Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Sumber : menpan.go.id/
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga di bulan Suci Ramadhan ini kita selalu mendapatkan Rahmat, Hidayah dan Karunia dari Allah SWT. Selamat Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1440 H buat kita semuanya.
0 Response to "Surat Edaran MENPAN RB Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H"
Post a Comment